TINGKATKAN LITERASI PAJAK, UMKU GANDENG KPP PRATAMA KUDUS DAN KANTOR PENGACARA PAJAK. - Rumahkabar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Senin, 20 Desember 2021

TINGKATKAN LITERASI PAJAK, UMKU GANDENG KPP PRATAMA KUDUS DAN KANTOR PENGACARA PAJAK.

Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) selenggarakan Webinar Literasi Pajak


Rumahkabar.com – Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) selenggarakan Webinar Literasi Pajak Bagi Generasi Milenial, kegiatan tersebut menggandeng KPP Pratama Kudus Dan Kantor Pengacara Pajak. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Prodi Hukum dan Prodi Akuntansi UMKU.


Tema yang diusung dalam webinar “Literasi Pajak Bagi Generasi Muda”. Kegiatan yang dilaksanakan hari Sabtu (18/12) beberapa hari lalu. Tercatat peserta yang mengikuti kegiatan ini mencapai 41 peserta yang terdiri dari mahasiswa prodi akuntansi maupun prodi hukum serta masyarakat umum. 


Webinar melalui zoom meeting menghadirkan narasumber Penyuluh Pajak Ahli Pertama di KPP Pratama Kudus Aggraenni, SH dan Advokat/Pengacara Pajak dari Legal Hukum ANDFK Kantor Hukum dan Pengacara Pajak HM Asrori, SH. Serta sebagai moderator Arina Novitasari, MH dosen prodi Hukum UMKU.


Anggrenni yang biasa disapa dengan Anggie ini memberikan informasi kepada peserta bahwa “pajak merupakan kontribusi wajib pada negara, yang dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang yang berlaku.” Ia juga menjelaskan tentang beragam fungsi pajak, mulai dari sebagai sumber pendapatan negara, mengatur pertumbuhan ekonomi, menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga hingga membiayai semua kepentingan umum, termasuk membiayai pembangunan.


Narasumner kedua membahas tentang Cara Menghadapi Sengketa Perpajakan. Asrori menjelaskan bahwa Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak merupakan profesi yang berbeda,  Konsultan Pajak yakni orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, sedangkan Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak. Lebih lanjut Asrori juga menjelaskan tentang persyaratan menjadi Kuasa Hukum Pajak, dan alasan terjadinya sengketa pajak. Salah satunya yakni karena adanya perbedaan metode perhitungan julmah pajak mengenai jumlah yang harus disetor pada negara dan keberatan atas penetapan sanksi denda pajak.


Dewi Hartinah, M.Kep, Wakil Dekan FEB dan FH berharap  apa yang disampaikan oleh narasumber nantinya dapat bermanfaat bagi peserta khususnya mahasiswa serta dapat membangun budaya yang baru di ranah kaum millenial sampai generasi Z dalam hal literasi perpajakan, ungkapnya di awal sambutan. (dm)

Editor: Zai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Post Top Ad