Dokumentasi Pelatihan Pembuatan Dokumen Hukum |
Rumahkabar.com – Laboratorium FH USM menyelenggarakan pelatihan pembuatan dokumen hukum Guna meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam bidang kemahiran hukum. Pelatihan ini meliputi pembuatan gugatan dan jawaban, pembuatan akta, pembuatan dakwaan dan tuntutan, serta pembuatan permohonan dalam perkara Mahkamah Konstitusi.
Pelatihan yang dilakukan secara daring selama dua hari ini (6-7/11), diikuti sekitar 180 peserta dari mahasiswa FH USM dan Mahasiswa umum.
Menghadirkan ahli, yaitu Broto Hastono, S.H., M.H. (Advokat), Al Halim, S.H., M.Kn., M.H. (Notaris), Henry Yoseph Kindangen, S.H., M.H. (Jaksa), dan Dr. Muhammad Junaidi (Akademisi).
Dalam pemaparannya, Broto Hastono menyampaikan kepada peserta bahwa pembuatan gugatan dan jawaban gugatan dalam perkara perdata sangat penting dikuasai oleh mahasiswa yang nanti akan berkecimpung dalam dunia praksisi hukum. Hal ini dikarenakan gugatan dan jawaban merupakan nyawa dalam perkara yang akan dibawa untuk diselesaikan di pengadilan.
Sedangkan Henry Yoseph Kindangen dari Kejaksaan Agung RI, menyampaikan pemaparannya terkait fungsi dakwaan dalam perkara pidana. Menurut Yoseph, dakwaan merupakan mahkota dalam persidangan hukum pidana, yang memiliki fungsi sebagai dasar pelimpahan perkara oleh Penuntut Umum ke Pengadilan, menjadi batasan pemeriksaan oleh hakim di persidangan sekaligus sebagai dasar Terdakwa untuk menyusun pembelaan.
Mengingat pentingnya fungsi dakwaan dalam perkara pidana, maka dalam pembuatan dakwaan harus memenuhi syarat formil maupun materiil, serta uraian-uraian didalamnya harus lengkap, jelas, dan cermat.
Kegiatan Pelatihan walaupun dengan Daring ini mendapatkan respon yang tinggi dari para peserta. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan dari peserta dalam setiap pemaparan materi.
Dekan, B. Rini Heryanti, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dalam penyelenggaraan kegiatan ini. Diharapkan, mahasiswa dengan mengikuti kegiatan ini, semakin menambah pengetahuan dalam bidang ilmu hukum praktis, sekaligus mempersiapkan mahasiswa yang nantinya akan berkecimpung dalam dunia praktisi hukum. (tm)
Editor: Syaif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar Anda