HUKUM EKSEKUSI PERDATA HARUSKAH MENJADI HUKUM PUBLIK? - Rumahkabar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 26 Oktober 2021

HUKUM EKSEKUSI PERDATA HARUSKAH MENJADI HUKUM PUBLIK?

 

Mohamad Khusnul Mubaroq,S.H-Advokat


Rumahkabar.com-Salah satu isu hukum krusial selama ini dalam sistem hukum acara perdata adalah masalah eksekusi yang masih birokratis dan biaya mahal. Praktik hukum eksekusi di lapangan menunjukan proses eksekusi perdata masih menjadi persoalan klasik yang belum diselesaikan dalam tataran teoritikal maupun praktikal. Pembentuk undang-undang juga belum melihat urgensi masalah eksekusi perdata sebagai wujud akhir dari rangkaian proses pemenuhan hak perdata warga negara yang secara filosofis terkait asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.

 

Kompleksitas masalah eksekusi perdata disebabkan oleh payung hukum yang mengatur prosedur formil eksekusi masih menggunakan peraturan kolonial seperti HIR, RbG dan Rv. Sementara peraturan tersebut dibentuk pada zaman kolonial ketika perkembangan ekonomi dan sosial masyarakat Indonesia belum dinamis. Disisi lain rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata belum  serius digarap oleh para legislator. Yurisprudensi juga gagal melahirkan best practice pengadilan dalam menjawab kebutuhan hukum eksekusi perdata. Implikasi sosial dari semua itu masyarakat mengalami defisit kepercayaan terhadap lembaga peradilan. Peradilan akhirnya tidak fungsional secara sosio-kutural.

 

Sebenarnya para akademi sudah menjadikan topik hukum eksekusi perdata sebagai objek penelitian hukum. Salah satu akademisi yang serius meneliti masalah ini adalah Mohamad Djais melalui disertasi setebal 600 halaman. Mohamad Djais mengajukan hukum eksekusi perdata seharusnya dikonversi menjadi bidang ilmu otonom yaitu Hukum Eksekusi Perdata Indonesia (HEPI). Beliau secara lugas mendeskripsikan mengapa hukum eksekusi perlu dijadikan isu hukum penting saat ini. Hal ini tidak lepas dari eksekusi perdata sebagai agenda akhir Hukum Acara Perdata. Tujuan akhir dari para pihak mengajukan gugatan perdata ditentukan oleh seberapa efektif sebuah putusan dan/atau dokumen yuridis dapat dilakukan eksekusi sehingga para pihak mendapatkan pemenuhan hak-hak keperdataan sesuai definisi eksekusi yakni upaya paksa merealisasikan hak dan/atau sanksi perdata.

 

Selama ini eksekusi tidak praktis karena hukum eksekusi perdata berada dalam rezim hukum perdata. Hukum perdata adalah jenis hukum privat maka hukum eksekusi sebagai sub-hukum perdata juga termasuk hukum privat. Lalu apakah hukum eksekusi tidak bisa menjadi hukum publik? Penulis berpendapat hukum eksekusi perdata perlu dikategorisasikan menjadi hukum hukum publik. Ketika sebuah putusan sudah memiliki kekuatan hukum maka proses eksekusi sudah menjadi urusan publik dan negara melalui pengadilan mengambil peran publik agar menjaga tertib sosial (social order). Selain itu apabila eksekusi perdata menjadi hukum publik peran negara akan lebih leluasa memaksa para pihak untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan. Pada titik ekstrem ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan dapat dilakukan upaya kriminalisasi ( mala in prohibitia). Jika tidak demikian pengadilan sebagai representasi negara gagal menjalankan tertib hukum.

 

Salah satu alasan klasik hukum eksekusi perdata tidak relevan lagi menjadi hukum privat karena HIR/Rbg/Rv sebagai peraturan induk mengandung nilai liberalisme dan individualisme. Ketika peraturan a qou dibentuk diskursus saat itu menjadikan posisi negara hanya penjaga malam (Nachtwachtersaat). Negara tidak memiliki landasan konstitusional untuk melakukan intervensi dalam hubungan hukum privat. Negara sebisa mungkin ditarik dari ranah privat. Namun, alam pemikiran telah jauh meninggalkan konsep negara liberal. Hampir tidak ada negara di dunia ini yang menerapkan konsep negara liberal secara in par se. Globalisasi memaksa seluruh negara ikut campur dalam segala soal kewarganegaraan termasuk hukum eksekusi perdata. Terlebih ketidakpastian hukum membuat masyarakat antipati mengajukan gugatan perdata di pengadilan karena tidak praktis. Mengutip Donlad C. Clarke “When judgment are not executed, the law is not wort nothing”. Ketika putusan tidak dapat dieksekusi, hukum tidak nilainya”.

 

Oleh:

Mohamad Khusnul Mubaroq,S.H

Advokat

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Post Top Ad