Mohamad Khusnul Mubaroq,S.H-Advokat
Rumahkabar.com-Salah
satu isu hukum krusial selama ini dalam sistem hukum acara perdata adalah
masalah eksekusi yang masih birokratis dan biaya mahal. Praktik hukum eksekusi
di lapangan menunjukan proses eksekusi perdata masih menjadi persoalan klasik
yang belum diselesaikan dalam tataran teoritikal maupun praktikal. Pembentuk
undang-undang juga belum melihat urgensi masalah eksekusi perdata sebagai wujud
akhir dari rangkaian proses pemenuhan hak perdata warga negara yang secara
filosofis terkait asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.
Kompleksitas
masalah eksekusi perdata disebabkan oleh payung hukum yang mengatur prosedur
formil eksekusi masih menggunakan peraturan kolonial seperti HIR, RbG dan Rv.
Sementara peraturan tersebut dibentuk pada zaman kolonial ketika perkembangan
ekonomi dan sosial masyarakat Indonesia belum dinamis. Disisi lain rancangan
Undang-Undang Hukum Acara Perdata belum
serius digarap oleh para legislator. Yurisprudensi juga gagal melahirkan
best practice pengadilan dalam menjawab kebutuhan hukum eksekusi
perdata. Implikasi sosial dari semua itu masyarakat mengalami defisit
kepercayaan terhadap lembaga peradilan. Peradilan akhirnya tidak fungsional
secara sosio-kutural.
Sebenarnya
para akademi sudah menjadikan topik hukum eksekusi perdata sebagai objek
penelitian hukum. Salah satu akademisi yang serius meneliti masalah ini adalah
Mohamad Djais melalui disertasi setebal 600 halaman. Mohamad Djais mengajukan
hukum eksekusi perdata seharusnya dikonversi menjadi bidang ilmu otonom yaitu
Hukum Eksekusi Perdata Indonesia (HEPI). Beliau secara lugas mendeskripsikan
mengapa hukum eksekusi perlu dijadikan isu hukum penting saat ini. Hal ini
tidak lepas dari eksekusi perdata sebagai agenda akhir Hukum Acara Perdata.
Tujuan akhir dari para pihak mengajukan gugatan perdata ditentukan oleh
seberapa efektif sebuah putusan dan/atau dokumen yuridis dapat dilakukan
eksekusi sehingga para pihak mendapatkan pemenuhan hak-hak keperdataan sesuai
definisi eksekusi yakni upaya paksa merealisasikan hak dan/atau sanksi perdata.
Selama
ini eksekusi tidak praktis karena hukum eksekusi perdata berada dalam rezim
hukum perdata. Hukum perdata adalah jenis hukum privat maka hukum eksekusi
sebagai sub-hukum perdata juga termasuk hukum privat. Lalu apakah hukum
eksekusi tidak bisa menjadi hukum publik? Penulis berpendapat hukum eksekusi
perdata perlu dikategorisasikan menjadi hukum hukum publik. Ketika sebuah
putusan sudah memiliki kekuatan hukum maka proses eksekusi sudah menjadi urusan
publik dan negara melalui pengadilan mengambil peran publik agar menjaga tertib
sosial (social order). Selain itu apabila eksekusi perdata menjadi hukum
publik peran negara akan lebih leluasa memaksa para pihak untuk tunduk dan
patuh pada putusan pengadilan. Pada titik ekstrem ketidakpatuhan terhadap
putusan pengadilan dapat dilakukan upaya kriminalisasi ( mala in prohibitia).
Jika tidak demikian pengadilan sebagai representasi negara gagal menjalankan
tertib hukum.
Salah
satu alasan klasik hukum eksekusi perdata tidak relevan lagi menjadi hukum
privat karena HIR/Rbg/Rv sebagai peraturan induk mengandung nilai liberalisme
dan individualisme. Ketika peraturan a qou dibentuk diskursus saat itu
menjadikan posisi negara hanya penjaga malam (Nachtwachtersaat). Negara
tidak memiliki landasan konstitusional untuk melakukan intervensi dalam
hubungan hukum privat. Negara sebisa mungkin ditarik dari ranah privat. Namun,
alam pemikiran telah jauh meninggalkan konsep negara liberal. Hampir tidak ada
negara di dunia ini yang menerapkan konsep negara liberal secara in par se.
Globalisasi memaksa seluruh negara ikut campur dalam segala soal
kewarganegaraan termasuk hukum eksekusi perdata. Terlebih ketidakpastian hukum
membuat masyarakat antipati mengajukan gugatan perdata di pengadilan karena
tidak praktis. Mengutip Donlad C. Clarke “When judgment are not executed,
the law is not wort nothing”. Ketika putusan tidak dapat dieksekusi, hukum
tidak nilainya”.
Oleh:
Mohamad
Khusnul Mubaroq,S.H
Advokat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar Anda