-->

Redaksi RumahKabar

Redaksi RumahKabar.com

Dewan Penasehat : Dr. Aris Setyawan,SH.,MH | Aisyah Dinda Karina, SH, MH | Evi,SE.,MM
Pengarah: Muhammad Saiful Amin, S.Kom
Pimpinan Redaksi: Muhammad Zainuddin,SH.,MH
Wakil Pimpinan Redaksi: Hargo Kendar Suhud, S.Kom.,M.Kom
Manajer Legal dan Hubungan Masyarakat: Muhammad Khusnul Mubarok,SH
Manajer Marketing dan Graphic Designer: Dian Rosita,S.Kom.,SH.,MH
Reporter: Nurul Nisah | Ns. Fhandy Aldy Mandaty, M.Kep | Abdullah Nasir
Editor: Sai | MZ | Zai

Iklan

DEKAN FAKULTAS HUKUM USM TINGKATKAN PEMAHAMAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN

rumahkabar.com
Senin, 25 Oktober 2021, Oktober 25, 2021 WIB Last Updated 2021-10-25T03:39:13Z

 

Dokumentasi FH USM berikan pemahaman perlindungan hukum bagi konsumen di SMK Negeri 9 Kota Semarang.

Rumahkabar.com-Dekan Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) B Rini Heryanti SH MH berikan pemahaman guna meningkatkan kesadaran perlindungan hukum bagi konsumen di SMK Negeri 9 Kota Semarang.

Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jumat 22/10 baru-baru ini diikuti oleh lingkungan sekolah SMK Negeri 9 Kota Semarang, Nampak dalam acara tersebut Drs. Suroyo selaku Plt. kepala sekolah serta Drs. Sunardi, selaku Kabag. Kurikulum.

Kegiatan ini merupakan implementasi tri darma perguruan tinggi yang dilaksanakan oleh dosen Program Studi Hukum yaitu B Rini Heryanti SH MH dan Dharu Triasih SH MH. Selain dilaksanakan oleh dosen bersangkutan, pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini juga melibatkan mahasiswa dari Fakultas Hukum.

Tema yang diangkat oleh Dekan Fakultas Hukum USM dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah aspek perlindungan hukum bagi konsumen. “Tema ini sengaja disampaikan, karena ingin memberikan edukasi mengenai Perlindungan Hukum bagi Konsumen khususnya konsumen usia remaja, mereka perlu diberikan pemahaman berkaitan dengan hak-hak konsumen, hal ini mengingat tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah”. Ucap Rini kepada rumahkabar.com

Rini juga menambahkan “rendahnya tingkat pendidikan konsumen, tentunya berakibat konsumen tidak mendapatkan penjelasan tentang manfaat barang atau jasa yang dikonsumsi. Lebih dari itu, konsumen ternyata tidak memiliki bargaining position (posisi tawar) yang berimbang dengan pihak pelaku usaha”. (tm)

Redaktur: Mulyani
Editor: Zai
Komentar

Tampilkan

Terkini

sport

+