PAKAR HUKUM USM BERIKAN EDUKASI TERKAIT HAK DAN KEWAJIBAN VAKSINASI - Rumahkabar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 26 Oktober 2021

PAKAR HUKUM USM BERIKAN EDUKASI TERKAIT HAK DAN KEWAJIBAN VAKSINASI

 

Dokumentasi Kegiatan Edukasi Terkait Hak dan Kewajiban Vaksinasi


Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) Subaidah Ratna Juita SH MH memberikan edukasi kepada siswa SMK Negeri 9 Kota Semarang terkait hak dan kewajiban mengikuti vaksinasi.

 

Kegiatan ini merupakan implementasi tri darma perguruan tinggi yang dilaksanakan oleh dosen Program Studi Hukum yaitu Subaidah Ratna Juita SH MH dan Deni Bustanul Arif SH MKn. Selain dilaksanakan oleh dosen bersangkutan, pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini juga melibatkan mahasiswa dari Fakultas Hukum.

 

Subaidah Ratna Juita SH MH merupakar pakar hukum pidana di USM, diketahui pula bahwa Subaidah Ratna Juita merupakan kandidat Doktor dari Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

 

Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jumat 22/10 baru-baru ini diikuti oleh 70 peserta di lingkungan sekolah SMK Negeri 9 Kota Semarang dengan protokol kesehatan covid-19 secara ketat. Hadir dalam acara tersebut Plt. kepala sekolah Drs. Suroyo serta Kabag.Kurikulum Drs. Sunardi.

 

Tema yang yang diangkat yaitu ”Aspek Hukum Hak Asasi Manusia dalam Program Vaksinasi Nasional sebagai Upaya Penanggulangan Covid-19”. Dalam pemaparanya Ratna menyampaikan bahwa “Hak untuk vaksinasi adalah bagian dari Hak Hidup dan Hak Kesehatan sesuai dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang diperkuat dengan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan”.

 

Ratna juga berpendapat bahwa “vaksinasi dalam rangka penanganan Covid−19 adalah suatu hak sekaligus kewajiban dari warga negara. Memang, terdapat hak seseorang untuk memilih pelayanan kesehatan baginya. Namun bila dilihat pada konteks virus Covid−19 yang berskala pandemi, serta merujuk pada konteks seseorang yang tidak divaksin justru dapat berpotensi menjadi virus carrier bagi orang lain, maka hak tersebut dapat dikurangi dalam rangka untuk mencapai tujuan negara yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta dalam rangka memperoleh hak untuk hidup secara sehat”.

 

Redaktur: Mulyani

Editor: Zai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Post Top Ad