DOSEN DAN MAHASISWA HUKUM USM TINGKATKAN PEMAHAMAN HAK ORANGTUA OLEH ANAK KEPADA SISWA SMK NEGERI 5 SEMARANG - Rumahkabar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Senin, 18 Oktober 2021

DOSEN DAN MAHASISWA HUKUM USM TINGKATKAN PEMAHAMAN HAK ORANGTUA OLEH ANAK KEPADA SISWA SMK NEGERI 5 SEMARANG

 

Dokumentasi pengabdian kepada masyarakat dosen USM

RumahKabar.com - Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) laksanakan pengabdian kepada masyarakat dengan meningkatkan pemahaman terkait hak orang tua oleh anak.

 

Sasaran dari kegiatan pengabdian masyarakat tersebut yaitu para remaja khususnya siswa di SMK Negeri 5 Kota Semarang. Pelaksanaan kegiatan ini sendiri dilakukan di Aula SMK Negeri 5 Kota Semarang pada hari Jumat (8/10) dengan melaksanakan protokol kesehatan ketat.

 

Tujuan dilaksanakanya pengabdian kepada masyarakat pada kali ini untuk Peningkatan Pemahaman anak khsusnya pada siswa di SMK Negeri 5 Kota Semarang terkait pemenuhan hak orang tua oleh anak berdasarkan undang-undang kesejahteraan lansia.

 

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat oleh akademisi kampus merupakan bagian dari tri dharma perguruan tinggi yang rutin serta wajib dilaksanakan setiap semesternya dengan tempat dan tema yang berbeda. Fakultas Hukum USM berkomitmen untuk peningkatan pemahaman hukum bagi masyarakat luas melalui pengabdian kepada masyarakat. Selain itu pula memiliki rasa untuk bertanggungjawab dalam meningkatkan pemahamkan masyarakat mengenai aturan-aturan hukum tidak hanya kepada mahasiswa, namun juga kepada masyarakat.

 

Dr Dian Septiandani SH MH selaku dosen yang melaksanakan pengabdian berharap “adanya kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini masyarakat dapat memperoleh banyak pengetahuan, salah satunya pemahaman mengenai pemenuhan hak-hak orang tua oleh anak, serta pengetahuan mengenai undang-undang tentang kesejahteraan lanjut usia”.

 

Endah Pujiastuti, SH MH juga menambahkan “dari kegiatan Pengabdian ini, USM sebagai lembaga pendidikan yang memiliki tujuan mulia benar-benar tujuan tersebut dapat terimplementasikan di masyarakat. (mz)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Post Top Ad