Foto Bersama Setelah Selesai Mediasi |
Semarang - Dosen Universitas Karya Husada Semarang berhasil membantu masyarakat untuk pendampingan terhadap kasus fraud kepada perusahaan yang bergerak di bidang Farmasi di Kota Semarang.
Fraud sendiri merupakan penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa hak. Atas perselisihan tersebut AC yang merupakan mantan karyawan membetulkan telah melakukan fraud.
Perselisihan tersebut berhasil diselesaikan secara kekeluargaan dengan dibantu mediator Dr. Muhammad Zainuddin, SH.,MH dan Aisyah Dinda Karina,SH.,MH yang merupakan Dosen di Prodi Hukum Universitas Karya Husada Semarang.
Pada waktu yang bersamaan telah ditanda tangani akta perdamaian tepat satu hari setelah perayaan hari Mediator Nasional yaitu 18 Maret 2024.
"Tentu adanya kejadian ini akan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang dikemudian hari". Ucap Zainuddin.
Aisyah juga mempertegas bahwa "fraud sendiri merupakan salah satu unsur tindak pidana, Alhamdulillah perselisihan ini bisa terselesaikan dengan damai dan legowo oleh semua pihak". (mz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar Anda