BUTUH 1.420 MEDIATOR, DSI JATENG AKAN SELENGGARAKAN PELATIHAN MEDIATOR UNTUK PENUHI KEBUTUHAN - Rumahkabar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 03 Mei 2023

BUTUH 1.420 MEDIATOR, DSI JATENG AKAN SELENGGARAKAN PELATIHAN MEDIATOR UNTUK PENUHI KEBUTUHAN

RumahKabar.com - Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Jawa Tengah siap selenggarakan pelatihan Mediator  untuk penuhi kebutuhan.


Pelaksanaan pelatihan sendiri dijadwalkan selama 5 hari dari tanggal 17 - 21 Mei 2023 secara full daring melalui aplikasi zoom. Nantinya dalam pelaksanaan pelatihan akan menghadirkan mentor-mentor dari DSI pusat serta dari Mahkamah Agung yang ahli di bidangnya.


Tujuan pelaksanaan pelatihan mediator oleh DSI Jateng sendiri untuk memenuhi kebutuhan mediator di Jawa Tengah. Diketahui di Jawa Tengah sendiri memiliki 35 Pengadilan Negeri (PN) dan 36 Pengadilan Agama (PA). dari PN dan PA yang ada di Jawa Tengah minimal kebutuhan Mediator Non Hakim sebanyak 1.420 orang. Jumlah tersebut diperoleh dari standart minimal setiap PN dan PA setidak-tidaknya harus memiliki 20 Profesi Mediator Non Hakim.


Sabela Gayo, Presiden Dewan Sengketa Indonesia pusat berharap agar Jawa Tengah dapat mandiri dan memenuhi kebutuhan mediator di Jawa Tengah. "Saya berharap agar DSI Jateng dapat terus berkembang dan maju sehingga mampu menjadi contoh dari daerah-daerah yang lain". Ungkap Gayo.


"Ditahun 2023 saya berharap DSI Jateng sudah mampu memenuhi setidaknya 50% dari kebutuhan Profesi Mediator di PN dan PA di seluruh Jawa Tengah. Serta di tahun 2024 saya targetkan sudah terpenuhi setidaknya 1.420 mediator lulusan dari DSI". tambah Gayo.


Siti Mutmainah, Ketua Umum DSI Jateng menyampaikan bahwa selain memenuhi kebutuhan Mediator di Jawa Tengah, pelatihan kali ini juga sebagai peringatan hari Ajudikator Nasional yang jatuh pada tangal 18 Mei. tentunya melalui pelaksnaan mediator mampu meningkatkan kemampuan unuk bermusyawarah mencari kata mufakat dalam menyelesaikan suatu perkara. Nilai musyawarah mufakat sendiri sudah menjadi tradisi bangsa Indonesia, bahkan tertulis jelas dalam Falsafah bangsa.


Untuk menjadi profesi mediator sendiri tentu wajib mengikuti platihan mediator yang resmi dan tersertifikasi Mahkamah Agung.  Sasaran Peserta yang dapat mengikuti pelatihan Mediator sendiri dapat dari kalangan Praktisi, Akademisi, bahkan Mahasiswa di tingkat akhir semua jurusan. Diketahui Dewan Sengketa Indonesia sudah terakriditasi Mahkamah Agung Nomor 16.KMA/SK/1/2022.


Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui tautan Bit.ly/PMDSIBATCH01 atau dapat juga menghubungi narahubung melali WhatsApp +62822-4346-3977.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Post Top Ad