BKBH FH USM – KANWILKUMHAM SOSIALISASI PENCEGAHAN TAWURAN BERDASARKAN NILAI PANCASILA MELALUI PROGRAM “BPHN MENGASUH” DI SMK N 3 SEMARANG - Rumahkabar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 22 Maret 2023

BKBH FH USM – KANWILKUMHAM SOSIALISASI PENCEGAHAN TAWURAN BERDASARKAN NILAI PANCASILA MELALUI PROGRAM “BPHN MENGASUH” DI SMK N 3 SEMARANG

BKBH FH USM – KANWILKUMHAM Penyuluhan Hukum Bagi Peserta Didik SMK Negeri 3 Semarang Provinsi Jawa Tengah


RumahKabar.com-SEMARANG-Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang (BKBH FH USM)  bekerjasama dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi Peserta Didik SMK Negeri 3 Semarang Provinsi Jawa Tengah. Selasa (21/3/2023)


Penyuluhan Hukum dilaksanakan dengan mengangkat tema “Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Penyerangan dan Perkelahian Secara Berkelompok Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila”. Penyuluhan dilaksanakan di SMK Negeri 3 Semarang. Acara ini diikuti oleh 30 Peserta didik, dan dibuka dengan khidmad oleh Wakil Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Semarang Bapak Sutrisno SPd MPd. Acara ini berlangsung mulai dari pukul 10.00 WIB hingga selesai.


Penyuluhan ini dilakukan atas permohonan pihak Biro Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang dalam rangka melaksanakan Program “BPHN Mengasuh” yang bekerjasama dengan Kanwilkumham Provinsi Jawa Tengah, tertanggal 17 Maret 2023. Program ini diilhami maraknya fenomena kasus anak di bawah umur yang melakukan berbagai macam tindak pidana. 


Selain permohonan dari BKBH FH USM, tema tentang “Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Penyerangan dan Perkelahian Secara Berkelompok Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila” ini merupakan permintaan dari pihak SMK Negeri 3 Semarang, yang mana 1 tahun terakhir ini terdapat siswa-siswanya yang melakukan Tindak Pidana Penyerangan dan Perkelahian Secara Berkelompok atau biasa kita kenal tawuran antar pelajar, yang menimbulkan korban fisik (luka-luka yang parh karena goresan senjata tajam). Hal ini menjadi keprihatinan pihak sekolah karena sudah melakukan berbagai upaya untuk mengatasinya, namun masih juga terdapat pengulangan tindak pidana tawuran ini., Guna memberikan pencerahan hukum bagi peserta didik agar memiliki kesadaran hukum, maka diselenggarakan penyuluhan hukum yang dikemas dalam program BPHN Mengasuh.


Narasumber pertama Dr Subaidah Ratna Juita  SH MH membahas tentang tawuran, dasar hukum, faktor-faktor penyebab tawuran, hingga akibat tindak pidana tawuran beserta sanksinya. Anak merupakan generasi penurus bangsa, sehingga harus dijaga dan dilindungi jangan sampai menjadi pelaku, turut serta melakukan, maupun menjadi tawuran. Ungkap Dr Subaidah Ratna Juita  SH MH


Berkenan hadir pula Ketua BKBH FH USM Dr Tri Mulyani SPd SH MH yang memberikan  materi dan membahas mengenai tindak pidana tawuran yang dilakukan oleh para pelajar merupakan suatu penyimpangan terhadap norma hukum dan nilai-nilai Pancasila. selanjutnya disampaikan pula terkait dengan pencegahan tindak pidana tawuran yang seharusnya dilakukan berpedoman pada nilai-nilai Pancasila. Sesungguhnya apabila kita memahami betul dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dengan baik dan benar di manapun kita berada, maka tidak akan ada pelanggaran terhadap hak asasi manusia, salah satunya tawuran. Ungkap Dr Tri Mulyani SPd SH MH.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Post Top Ad