-->

Redaksi RumahKabar

Redaksi RumahKabar.com

Dewan Penasehat : Dr. Aris Setyawan,SH.,MH | Aisyah Dinda Karina, SH, MH | Evi,SE.,MM
Pengarah: Muhammad Saiful Amin, S.Kom
Pimpinan Redaksi: Muhammad Zainuddin,SH.,MH
Wakil Pimpinan Redaksi: Hargo Kendar Suhud, S.Kom.,M.Kom
Manajer Legal dan Hubungan Masyarakat: Muhammad Khusnul Mubarok,SH
Manajer Marketing dan Graphic Designer: Dian Rosita,S.Kom.,SH.,MH
Reporter: Nurul Nisah | Ns. Fhandy Aldy Mandaty, M.Kep | Abdullah Nasir
Editor: Sai | MZ | Zai

Iklan

DOSEN FAHMI UNKAHA KAJI KEBIJAKAN CUTI MELAHIRKAN 6 BULAN

rumahkabar.com
Senin, 29 Agustus 2022, Agustus 29, 2022 WIB Last Updated 2022-08-29T08:06:32Z
Dokumentasi Penyuluhan Hukum Terkait Hak Cuti Melahirkan


RumahKabar.com - Dosen Fakultas Hukum, Manajemen, dan Informatika (FAHMI) Universitas Karya Husada (UNKAHA) Semarang selenggarakan penyuluhan hukum terkait hak cuti melahirkan. 


Kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk diskusi ilmiah serta menyerap aspirasi dari bekerja atau buruh terkait wacana kebijakan pemberian hak cuti melahirkan selama 6 bulan. 


Kegiatan yang merupakan pengabdian kepaa masyarakat oleh Dosen dilingkungan Fakultas Hukum, MAnajemen, dan Informatika (FAHMI) UNKAHA dilaksanakan pada hari Kamis (4/8) baru-baru ini.


Kegiatan yang menghadirkan 2 (dua) narasumber yaitu Lestari Puji Astuti S.SiT, M.Kes Dosen kebidanan di Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Karya Husada Semarang dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya Dr. Asri Wijayanti, MH.


Hadirnya Dr. Asri Wijayanti, MH di kampus UNKAHA semarang merupakan agenda diskusi Ilmiah serta penandatanganan MOU sekaligus mengimplementasikan secara langsung.


Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam Undang–undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan. Sementara, di Rancangan Undang–Undang Ketahanan Keluarga, cuti melahirkan berubah menjadi 6 bulan dan cuti suami untuk mendampingi istri yang melahirkan adalah 40 hari untuk pekerja, sedangkan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran. Ungkap Kaprodi Hukum UNKAHA Muhammad Zainuddin, SH.,MH


Dr. Asri Wijayanti, MH dalam pemaparanya menyampaikan bahwa adanya wacana RUU Ketahanan Keluarga ini bukan tanpa penentangan, nantinya dalam menjalankan kebijakan cuti tersebut pemerintah juga harus memperhatikan kondisi pengusaha karena menyangkut produktivitas tenaga kerja dan tingkat kemampuan dari masing masing pengusaha. 


Dirinya juga menambahkan bahwa “pembahasan RUU Ketahanan Keluarga yang terkait dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak dapat mengajak pengusaha dari berbagai sektor agar aturan yang dihasilkan lebih tepat sasaran dan tetap produktif dan sinkronisasi UU Nomor 13 Tahun 2003 dan RUU Ketahanan Keluarga dilakukan dengan cermat, sehingga tidak membingungkan pengusaha”. Pungkas Asri. (mz).

Komentar

Tampilkan

Terkini

sport

+