PENTINGNYA EDUKASI TENTANG PERJANJIAN KAWIN FH USM SELENGGARAKAN SEMINAR NASIONAL - Rumahkabar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 20 Januari 2022

PENTINGNYA EDUKASI TENTANG PERJANJIAN KAWIN FH USM SELENGGARAKAN SEMINAR NASIONAL

Fakultas Hukum Universitas Semarang selenggarakan Seminar Nasional


rumahkabar.com-Semarang, Hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 08.30 – 12.00 WIB, Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Fakultas Hukum Universitas Semarang selenggarakan Seminar Nasional dengan tema “Implementasi Yuridis Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan MK No. 69/PUU-XII/2015”. Tema ini sengaja diangkat dalam rangka memberikan edukasi terhadap masyarakat mengenai pentingnya perjanjian kawin. Di luar dugaan, ternyata seminar ini mendapat respon luar biasa dari para peserta, terlihat dari jumlah peserta yang sangat banyak sekali, baik yang hadir secara daring, maupun secara luring di Aula Gedung Prof. Ir. Joetata Hadihardaja, Gedung V Lantai 6 Universitas Semarang Jl. Soekarno-Hatta, Tlogosari Semarang. Meskipun pandemic covid-19 belum berakhir, namun kegiatan ilmiah ini tetap harus berjalan, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.


Seminar ini, dibuka dengan khikmad oleh Bapak Wakil Rektor III Universitas Semarang Dr. Muhammad Junaidi, S.HI., M.H. Opening Speech disampaikan oleh Bapak Dekan Fakultas Hukum Universitas Semarang Dr. Amri Panahatan Sihotang, S.S., S.H., M.Hum. Beliau menyampaikan bahwa “perjanjian kawin adalah perjanjian mengenai pengaturan terhadap harta benda suami-isteri yang diperoleh baik sebelum dan selama perkawinan berlangsung”. Selanjutnya disampaikan pula bahwa “dengan banyaknya fenomena yang terjadi di dalam sebuah perkawinan khususnya terkait polemik harta benda dan kekayaan, maka perlu adanya sebuah perjanjian kawin”. “Perjanjian kawin bertujuan untuk melindungi hak-hak dari masing-masing pihak, sehigga penting kiranya pemberian edukasi ini dilakukan terhadap masyarakat luas, sebagai upaya pencegahan timbulnya polemik”. Tambah Amri.


Wakil Walikota Semarang Ir. Hj. Hevearita Gunaryanti Rahayu, M.Sos,


Acara ini dimeriahkan oleh Wakil Walikota Semarang Ir. Hj. Hevearita Gunaryanti Rahayu, M.Sos, yang memaparkan tentang “Peran Pemerintah Daerah Dalam Mengawal Putusan MK No. 69/PUU-XII/2015”, selanjutnya turut hadir juga sebagai narasumber adalah Majelis Pengawas Notaris Bapak Dr. Muhammad Hafidh, S.H., M.Kn., yang mengupas tuntas tentang “Apa dan Bagaimana Putusan MK No. 69/PUU-XII/2015”. Selain itu turut mengisi acara, akademisi Fakultas Hukum Universitas Semarang Dr. Supriyadi, S.H., M.Kn., dengan membawakan materi tentang “Implementasi Yuridis Putusan MK No. 69/PUU-XII/2015 dalam Kaitannya dengan Perlindungan Perempuan”. Seminar ini menjadi tambah meriah lagi dengan dipandu oleh Moderator Ibu B. Rini Heryanti, S.H., M.H.


Tri Mulyani, S.Pd., S.H., M.H., selaku Ketua Panitia Kegiatan Seminar Nasional ini ketika diwawancarai menyatakan bahwa “Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Fakultas Hukum Universitas Semarang, yang dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, agar dapat terhindar dari berbagai konflik harta benda dalam sebuah perkawinan”. Untuk itu, negara mengatur memperbolehkan pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, agar tidak ada pihak yang dirugikan atau merasa didiskriminasi karenanya”. Tambah Tri


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Post Top Ad