HUKUM ISLAM - HUKUM ISLAM YANG BIASA DISEBUT SEBAGAI HUKUM SYARA' DIBAGI MENJADI LIMA - Rumahkabar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 17 April 2021

HUKUM ISLAM - HUKUM ISLAM YANG BIASA DISEBUT SEBAGAI HUKUM SYARA' DIBAGI MENJADI LIMA

HUKUM-HUKUM ISLAM YANG BIASA DISEBUT SEBAGAI HUKUM SYARA'

rumahkabar.com - sebagai agama universal dan menyeluruh, yang tidak hanya melulu menata masalah ritual ibadah saja, akan tetapi mempunyai aturan-aturan dan fondasi keimanan juga untuk umat Muslim, mulai dari perkara kecil sampai perkara yang besar. Pada dasarnya syariat Islam menurut keterangan dari Al-Quran yaitu mengatur hubungan insan dengan Allah dan hubungan insan dengan manusia serta makhluk hidup lainnya. Orang muslim yang sudah dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama disebut Mukallaf, karena telah cukup umur (dewasa dan berakal/akil baligh) untuk memahami seruan agama. Adapun hukum-hukum islam yang biasa disebut sebagai hukum syara’ dibagi menjadi lima, yaitu :

HUKUM ISLAM

1.     Wajib

Wajib adalah suatu perkara ketika dikerjakan akan mendapatkan pahala namun jika ditinggalakan akan mendapatkan dosa. Seperti halnya hukum menjalankan ibadah sholat lima waktu, ibadah sholat jum’at bagi kaum laki-laki, ibadah puasa dan lain sebagainya. Adapaun Wajib atau fardhu dibagi menjadi 2 bagian :

a.  Wajib ‘ain (Fardhu ‘ain)  adalah suatu kewajiban yang musti dikerjakan sebagimana pengertian dari wajib, kemudian;

b.  Wajib kifayah adalah suatu kewajiban yang telah dianggap gugur apabila sudah ada dari sebagian mukallaf yang mengerjakanya. Dan berdosalah bagi  seluruh orang-orang mukallaf jika tidak ada satu pun dari mereka yang mengerjakanya, seperti halnya menyalatkan dan menguburkan mayit, Membantu orang yang terkena musibah, dan Membersihkan musholla atau masjid 

2.     Sunnah

Sunnah adalah perkara yang dikerjakan oleh seorang mukallaf akan mendapat mendapatkan ganjaran berupa pahala dan jika ditinggalkan tidak mendapatkan dosa. Sunnah sendiri dikerjakan atas amalan Nabi muhammad saw. Adapun hukum sunnah dibagi dua :

  • Sunnah mu’akkad merupakan Sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan seperti halnya ibadah shalat terawih, ibadah sholat dua hari raya yaitu idul fitri dan idul adha, ibadah sholat tahajud. Dan lain sebagainya.
  • Sunnah ghairu mu’akkad adalah amalan Nabi Muhammad saw yang tidak selalu ditunaikan setiap saat, akan tetapi kadang-kadang beliau melaksanakannya dan kadang-kadang juga meninggalkannya.

Sedangkan hukum sunnah jika dilihat dari kemungkinan untuk meninggalkannya terbagi menjadi dua yaitu:

  • Sunnah hadyu merupakan perbuatan yang dituntut  untuk melakukannya karena begitu besar faidah yang didapatkan dan orang yang meninggalkannya akan tercela, seperti azan, sholat berjamaah, sholat hari raya.
  • Sunnah zaidah: sunnah yang dilakukan oleh seorang mukalaf dinyatakan baik namun jika ditinggalkan pun tidak diberi ganjaran apapun. seperti mengikuti kebiasaan yang dilakukan oleh nabi sehari-hari yaitu makan, minum, dan tidur.
  • Sunnah nafal: perbuatan yang dituntut untuk dikerjakan untuk menyempurnakan kewajiban seorang mukallaf seperti sholat tahajud.

3.     Haram

Haram merupakan suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapatkan pahala dan jika dikerjakan mendapatkan dosa, seperti halnya minum-minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua dan lain sebaginya.  Perkara yang diharamkan oleh syariat agama karena didalamnya mengandung kemadharatan bagi kehidupan manusia. 

4.    Makruh

    Makruh yaitu suatu perkara yang dilarang untuk dikerjakan akan tetapi laranganya tidak bersifat pasti, karena tidak ada dasar yang dapat dijadikan rujukan terhadap suatu perbuatan tersebut. Adapun Makruh dibagi 2 yakni:

  • Makruh tahrim yaitu sesuatu yang dilarang oleh syariat agama secara pasti contohnya      dilarangnya bagi laki-laki dalam memakai perhiasan emas.
  • Makruh tanzih yakni sesuatu yang diajurkan oleh syariat agama untuk meninggalkannya,        tetapi larangan tidak bersifat pasti contohnya memakan daging kuda pada saat kondisi sangat membutuhkan di waktu perang.

5.     Mubah 

  Mubah adalah suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapatkan pahala dan tidak mendapatkan dosa jika ditinggal. Jelasnya boleh saja dikerjakan dan boleh ditinggalkan.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Post Top Ad